Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Prosedurnya Enggak Ribet
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – SIAPkerja merupakan platfom untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

Platform ini dibuat untuk mengembangkan ekosistem digital ketenagakerjaan sehingga membuka peluang yang luas bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan ketenagakerjaan, seperti mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Lantas, bagaimana cara daftar akun SIAPkerja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Daftar Akun SIAPkerja

Sebagai informasi, SIAPkerja adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker).

Menyadur laman resmi Kemnaker, Senin, 20 November 2023, akun ini merupakan layanan single sign on (SSO) untuk semua layaanan ketenagakerjaan.

Mengutip laman JKP, berikut cara daftar akun SIAPkerja yang perlu Anda ketahui:

  • Buka browser dan ketikkan alamat https://kemnaker.go.id/
  • Bila sudah masuk di beranda, pilih menu “Daftar/Masuk” pada pojok kanan layar. Jika Anda menggunakan smartphone, klik ikon garis tiga di pojok kanan atas untuk membuka menu
  • Pada laman login, klik “Daftar sekarang”, dan Anda akan dibawa ke laman pendaftaran akun.
  • Berikutnya, isi data berupa nomor induk kepegawaian (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung. lalu klik “Berikutnya”.
  • Isi alamat email dan nomor ponsel aktif.
  • Bikin password dengan ketentuan, yakni minimal 8 karakter yang berisi kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan simblol.
  • Klik “Daftar sekarang”.
  • Selanjutnya, Anda bakal dikirimi kode aktivasi melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan.
  • Masukkan kode tersebut untuk mengaktivasi akun.
  • Bila akun sudah aktif, silakan masuk dan lengkapi profil untuk mengakses berbagai layanan pada SIAPkerja.

Perlu Anda simak, bila Anda pernah masuk atau login ke layanan ketenagakerjaan di Portal Kemnaker apa pun seperti WLKP, Kelembagaan, atau SKKNI, artinya Anda sudah mempunyai akun Kemnaker.

Anda bisa menggunakan alamat email/NIK dan password yang sama untuk login dan menikmati layanan ketenagakerjaan lainnya. Anda hanya cukup melengkapi halaman “Profil” yang dapat diakses setelah Anda melakukan proses login.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Lewat Portal SIAPkerja

Telah disinggung di atas bahwa platform SIAPkerja dapat digunakaan untuk mengklaim JKP bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip VOI dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pelaporan PHK

Bagi pihak pemberi kerja:

  • Mendaftarkan perusahaan pada portal SIAPkerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online melalui laman https://siapkerja.kemnaker.goid
  • Melaporkan PHK ke mediator hubungan industrial atau Disnaker Kabupaten/Kota
  • Perusahaan menerima bukti PHK
  • Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenegakerjaan melalaui Portal SIPP online
  • Perusahaan lapor PHK melalui portal SIAPkerja

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK:

  • Melakukan aktivasi akun siap kerja dengan mengakses laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Mendapatkan dokumen bukti PHK dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Lapor PHK lewat portal SIAPkerja dengan mengunggah bukti PHK, bila peerusahaan belum lapor PHK lewat poral SIAPkerja

2. Cara mengajukan klaim JKP bulan pertama

Prosedur pengajuan klaim JKP yakni:

  • Buka portal Siap Kerja dengan mengakses laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan klaim”
  • Lengkapi data pribadi, rekening, dan menandatangani surat KAPK pada portal SIAPKerja.
  • Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan bakal melakukan validasi data
  • Peserta bakal mendapatkan email pemberitahuan bahwa klaim JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran.
  • Setelah selesai, dana klaim JKP akan secara otomatis masuk ke rekening Anda.

3. Cara mengajukan klaim JKP bulan kedua sampai keenam

Langkah-langkahnya, yakni:

  • Melakukan asesmen diri di Portal SIAPkerja
  • Melamar pekerjaan, minimal 5 perusahaan berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SIAPkerja
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antarkerja di antara periode bulan ke-2 dan 5, dengan presentase kehadiran minimal 80 persen
  • Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAPKerja
  • Bila sudah sesuai dengan prosedur, dana klaim JKP bakal masuk ke rekening Anda.

Demikian informasi tentang cara daftar akun SIAPkerja untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.