Kejar Target 1 GW dari PLTS Atap, RI Butuh 3,3 Juta Panel Surya
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P Hutajulu. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P Hutajulu mengungkapkan, RI membutuhkan setidaknya 3,3 juta panel surya untuk mencapai target 1 Gigawatt (GW) kapasitas PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun.

"Ini dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp," ujar Jisman dalam sambutannya pada Sosialisasi Permen ESDM 2/2024, Selasa 5 Maret.

Dikatakan Jisman, Program PLTS Atap juga bisa mendorong produksi modul surya dalam negeri. Apalagi belum lama ini pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai revisi Permen ESDM No 26 tahun 2021.

Lebih jauh Jisman memaparkan di sisi hulu RI juga memiliki sumber daya pendukung seperti pasir silika yg bisa dimanfaatkan untuk memproduksi panel surya.

"Dengan demikian, diharapkan program PLTS Atap ini dapat mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang," sambung Jisman.

Melalui Program PLTS Atap, kata Jisman, pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.

Namun, Jiman menekankan, PLTS Atap memiliki sifat intermittent, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem.

"Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi Permen PLTS Atap dapat berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan," pungkas Jisman.