Menteri Teten Bakal Lapor ke Jokowi soal Pembahasan RUU Perkoperasian
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, bakal segera melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tak kunjung disahkan oleh DPR RI.

Teten mengatakan, sebenarnya RUU Perkoperasian ini telah disampaikan oleh pemerintah kepada pimpinan DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) RI per 19 September 2023.

Namun, dia mengakui pembahasan RUU Perkoperasian ini memang belum masuk dalam agenda pembahasan di Komisi VI DPR RI.

"Ya, saya mau laporkan ke presiden karena RUU Perubahan UU Koperasi ini, kan, sudah ada surpresnya dan sudah diagendakan di DPR, tapi ternyata nggak masuk pembahasan," ujar Teten menjawab pertanyaan VOI saat ditemui usai Diskusi Forwakop terkait Peran UMKM dalam Hilirisasi Sektor Aquaculture dan Agriculture, Jumat, 8 Maret.

Dia mengklaim, sebenarnya pihak Komisi VI DPR RI sudah berjanji akan segera membahas hal tersebut setelah masa pemilihan umum (pemilu) 2024 selesai. Namun, hingga saat ini belum terealisasi juga janji tersebut.

"Waktu itu diusahakan teman-teman di Komisi VI DPR RI janjinya (dibahas) setelah pemilu 2024. Nanti, kaki lihat lagi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Koperasi Suroto menilai, pemerintah untuk mengesahkan peraturan itu hanya janji palsu.

"Janji pemerintah yang berulang kali menargetkan akan segera disahkannya UU Perkoperasian hanya jadi pepesan kosong," ujar Suroto kepada VOI, Rabu, 28 Februari.

Berdasarkan catatannya, sejak Teten Masduki menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), pemerintah sudah sebanyak 11 kali berjanji untuk menargetkan pengesahan peraturan tersebut. Namun, selalu gagal dan berulang.

Selain itu, Suroto menyebut, Menteri Teten Masduki memang tidak serius dalam mengurus kebijakan koperasi.

"Kalau memang serius sebetulnya pasal-pasal penting, seperti pengembangan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi, distingsi perpajakan dan lain sebagainya sesungguhnya dapat juga dilakukan lewat pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta UU Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan," katanya.

Menurut dia, terasa aneh adanya pasal-pasal yang mengatur tentang koperasi dan ditambahkan seperti misalnya soal pembinaan. Namun, pasal-pasal penting untuk menghapus diskriminasi terhadap koperasi selama ini justru tidak dilakukan.