Kemendag Janji Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Mei, Pengusaha: Jangan Hanya Bicara Saja
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdangan (Kemendag) tidak hanya sebatas bicara terkait rencana pembayaran utang selisih harga atau rafaksi program minyak goreng satu harga.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, harus ada bukti konkret bahwa pemerintah memang sedang memproses pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

“Kita berupaya untuk ada konkret dulu saja sekarang. Maksudnya begini, kita mau memastikan supaya komitmen pemerintah itu riil, konkret, jangan hanya bicara saja. Karena ini kan sudah dua tahun lebih,” tuturnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 25 April.

Roy menilai, jika rafaksi minyak goreng ini tidak kunjung dibayarkan pemerintah, maka akan menjadi sesuatu yang dipandang buruk oleh investor.

Lebih lanjut, Roy bilang, investor akan berpandangan bahwa kepastian hukum di Indonesia tidak berjalan dengan baik.

Pasalnya, apa yang dijanjikan ternyata tidak dipenuhi.

“Ini presedan yang kalau berkepanjangan enggak bagus bagi investor. Karena melihat bahwa kepastian hukum di Indonesia tidak sesuai apa yang dijanjikan dalam peraturannya, malah tidak dipenuhi,” jelasnya.

Roy pun berharap pembayaran utang rafaksi minyak goreng ini bisa diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan dari Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi, kita berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan. Karena ini masih masa transisi, mumpung masih masa transisi,” katanya.

Jika nantinya jumlah utang yang dibayarkan pemerintah tidak sesuai dengan klaim peritel, Roy meminta agar diadakan dialog terbuka bersama antara peritel dan pemerintah.

Sekadar informasi, Sucofindo mengeluarkan angka utang selisih harga minyak goreng yang perlu dibayarkan pemerintah mencapai Rp474,8 miliar sudah termasuk seluruh produsen minyak goreng. Sementara berdasarkan hitungan Aprindo, rafaksi khusus untuk pengusaha ritel sebesar Rp344 miliar.

“Kalau pun nanti ada perbedaan, kita minta dialog terbuka, diskusi untuk selisih ataupun perbedaan. Karena kami juga harus mempertanggungjawabkan pada pemegang saham dan stakeholder,” katanya.

Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan utang selisih harga atau rafaksi program minyak goreng satu harga kepada para pengusaha ritel akan dibayar pada bulan Mei 2024.

Seperti diketahui, permasalahan utang selisih harga atau rafaksi program minyak goreng satu harga belum menemukan titik terang.

Utang tersebut sudah dua tahun belum dibayarkan kepada pengusaha sejak program ini diluncurkan pada Januari 2022 silam.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya masih memproses perihal pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut.

“Rafaksi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai. Mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan ya,” tuturnya ketika ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis, 25 April.