Tegas, Menteri Teten Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Menkop UKM Teten Masduki memberikan keterangan soal isu jam buka Warung Madura (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam.

Hal ini disampaikan menanggapi isu yang sempat beredar bahwa warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.

"Kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membatasi jam warung ataupun toko kelontong milik masyarakat, ini tidak ada," ujar Menkop UKM Teten dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 April.

Teten menyebut, pihaknya juga sudah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang konon mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek regulasi tersebut dan menemukan bahwa justru Perda tersebut spesifik mengatur mengenai jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.

"Jadi, kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," katanya.

Dia menilai, bahwa kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih retail modern. Oleh sebab itu, Teten menilai bahwa eksistensi warung tradisional harus dipertahankan dan jangan tersingkirkan.

"Nah, ini komitmen pemerintah. Karena itu, kami terus upayakan. Kan, kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian, harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM, khususnya warung," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Teten, isu yang berseliweran saat ini juga menjadi momentum bagi Kemenkop UKM untuk mengevaluasi semua Perda di tingkat kabupaten, kota dan provinsi, agar semua berpihak pada UMKM khususnya warung kelontong.

"Jadi, momentum ini kami akan gunakan juga untuk melakukan review seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden (Jokowi) tidak boleh ada peraturan ini," pungkasnya.