Butuh Duit? Begini Cara Mengurus Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Berhenti Kerja
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Pekerja yang memilih untuk menyelesaikan masa kerjanya (resign), di-PHK, maupun telah memasuki masa purnatugas, berhak mendapat uang penggantian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai konsekuensi dari iuran yang disetor selama ini.

Sejatinya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa layanan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Bagi pekerja dengan kategori resign dan PHK, dana yang bisa dicairkan berasal dari program JHT. Adapun, untuk mengurus pencairan dana tersebut dibutuhkan beberapa persyaratan

Syarat pencairan adalah sebagai berikut:

- Surat keterangan kerja dari perusahaan asal (paklaring)

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP

- Kartu Keluarga

- Akta Kelahiran

- Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Tahapan pencairan:

- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Isi formulir sesuai dengan identitas

- Penyerahan berkas sekaligus wawancara untuk verifikasi data

- Pengambilan foto diri terakhir

- Apabila dokumen telah lengkap dan sesuai, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana ke rekening peserta dalam kurun waktu 7-14 hari kerja

Perlu diingat bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Pengambilan dana JHT selama pekerja masih aktif bekerja tidak diperkenankan oleh lembaga ini. Terkecuali memenuhi beberapa kriteria berikut ini.

- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya. Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

- Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.

- Pencairan dana JHT sampai 100 persen hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.

Status keanggotaan setelah kembali bekerja

Pekerja yang resign atau di-PHK hanya perlu melakukan pembaruan data di perusahaan baru apabila memutuskan untuk kembali bekerja guna mengaktifkan status keanggotaan.

Jika seseorang memilih untuk menjalani usaha secara independen (wiraswasta), maka dia bisa beralih beralih menggunakan program BPJS Mandiri dengan pengenaan iuran wajib setiap bulan.

Untuk keterangan lebih lengkap dapat mengunjungi laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di alamat bpjsketenagakerjaan.go.id.