Bagikan:

JAKARTA - Perum Bulog menegaskan pihaknya hanya membeli gabah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).

HHP gabah tersebut merupakan harga pembelian baru yang berlaku mulai 15 Januari lalu. Adapun HPP gabah yang sebelumnya berlaku adalah Rp6.000 per kg.

Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin menjelaskan bahwa standar tersebut sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.

Mengacu pada aturan tersebut, kata Arwakhudin, Bulog diwajibkan menyerap gabah kering panen dengan kadar maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

“Jadi ketika kadar air di atas 25 persen maka harganya bukan (mengacu pada HPP) Rp6.500 per kg, (tapi) menyesuaikan dengan struktur harga yang ditetapkan,” katanya di Jakarta, Jumat, 17 Januari.

Arwakhudin pun membantah Bulog mempersulit pembelian atau pengadaan gabah dari para petani. Dia menekankan, semua hasil panen petani tetap akan diserap Bulog namun harganya menyesuaikan kualitas gabah.

“Tugas kami saat ini harga yang sesuai persyaratan. Tidak ada maksud mempersulit pengadaan gabah petani untuk masuk dalam cadangan beras pemerintah,” jelasnya.

Arwakhudin mengatakan penyerapan beras pada panen raya tahun ini akan dibagi menjadi tiga macam yakni gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG), dan beras.

Pembagian jenis penyerapan ini, lanjut Arwakhudin, dilakukan karena masing-masing jenis komoditas memiliki kebutuhan yang berbeda. Kata dia, beras diserap langsung untuk disalurkan dalam bentuk bantuan pangan maupun SPHP.

Sementara gabah kering giling diserap karena bisa disimpan lebih lama sebelum diproses menjadi beras. Sedangkan gabah panen kering  ini diserap langsung dari petani agar memberikan manfaat kepada petani.

“Makanya kami menyediakan komoditas dalam gudang kita itu dalam tiga bentuk. Jadi ada yang cepat, ada yang perlu proses dan ada yang menyentuh petani,” ucapnya.

Setelah penyerapan tersebut, Arwakhudin mengatakan pihaknya berharap ada penugasan yang diberikan pemerintah kepada Bulog agar beras yang diserap bisa tersalurkan.

“Harapan kita sebenarnya ada penyaluran bantuan pangan. Jadi ada pengurangan stok di gudang, jadi bisa dimasukin yang baru,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian antara lain:

1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.