JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar harga gas murah melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat dinikmati oleh seluruh industri yang berada di Kawasan Industri (KI) seluruh Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima HGBT.
HGBT untuk listrik maksimal 7 dolar AS per MMBTU. Sementara untuk bahan baku industri dipatok sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengatakan, untuk mewujudkan industri mendapatkan harga gas murah diperlukan waktu. Sebab, ada faktor-faktor seperti pasokan gas, infrastruktur hingga insentif yang perlu disiapkan oleh pemerintah.
Artinya, perlu ada langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan ketersediaan gas dan insentif lain sebelum kebijakan ini bisa diterapkan secara luas.
"Kami masih berupaya, masih terus membahas mengenai bagaimana kawasan industri bisa mendapatkan HGBT. Bukan hanya terbatas pada 7 sektor saja, tapi seluruh tenant yang ada di kawasan industri," kata Eko dalam agenda Dialog Nasional 2025 bertemakan Optimalisasi Kawasan Industri: Upaya Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Era Pemerintahan Prabowo Melalui Industri Manufaktur di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 6 Februari.
Menurut Eko, ketersediaan gas bumi dengan harga kompetitif merupakan faktor penting dalam menarik investasi industri di Tanah Air.
Pasalnya, ada perbedaan antara harga gas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM dengan harga yang sebenarnya dikontrakkan antara pemasok gas dan industri.
Dengan demikian, HGBT menjadi hal penting untuk dapat dinikmati oleh seluruh industri yang berada di Kawasan Industri.
"Kami percaya itu. Makanya banyak sekali yang tidak jadi investasi gara-gara kelamaan nunggu gasnya," tegas Eko.
BACA JUGA:
Di samping itu, kata Eko, pemberian harga murah untuk seluruh sektor industri di kawasan industri merupakan upaya mitigasi terhadap dampak-dampak dari pengembangan industri ini.
"Kalau tanpa kawasan itu mungkin akan lebih sulit lagi pengembangannya, makanya perlu dikelola. Sehingga, bisa menjaga iklim usaha industri di dalamnya," ungkap Eko.
Adapun 7 sektor Industri yang mendapatkan HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.