JAKARTA - DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-undang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam UU ini, lahan tambang yang bersengketa akan diambil alih oleh negara.
"Undang-Undang ini memastikan bahwa ketika ada perselisian terhadap satu wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang seolah-olah bahwa ini menang, yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya, negara ambil alih," ujar Bahlil kepada awak media yang dikutip Rabu, 19 Februari.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 171B ayat (1) pada draft RUU Minerba yang disahkan menjadi UU yang berbunyi: IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Bahlil menjelaskan, tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP yang dimaksud meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Selain itu, meliputi tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku, atau tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Pada Pada 171B ayat (4) disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan lahan tambang tumpang tindih ini nantinya akan diatur melalui aturan turunan UU Minerba berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Bahlil bilang, hal ini sesu dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa seluruh kekayaan alam yang berada di Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," terang Bahlil.
Lebih lanjut, dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
BACA JUGA:
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI yang terhormat khususnya kepada Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, serta kerjasama yang baik bersama Pemerintah dan DPD RI sehingga dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini. Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Keahlian DPR RI, tenaga ahli, dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang selalu memberikan dukungan, masukan, pemikiran, dan perhatian terhadap penyempurnaan dan penyelesaian RUU ini," tandas Bahlil.