Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait video masyarakat asal Pasuruan, Jawa Timur, yang memamerkan tumpukan uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dalam jumlah banyak yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang Rupiah maupun pihak tertentu lainnya.

Oleh sebab itu, Denny menghimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya.

"Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, diantaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," jelasnya kepada VOI, Selasa, 25 Maret.

Selain itu, Denny menyampaikan uang Rupiah sejatinya merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dijunjung tinggi kehormatannya dan sepatutnya diperlakukan dengan baik.

Untuk itu, Denny menyampaikan agar masyarakat menggunakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dengan baik dan tidak menjadikan uang rupiah sebagai komoditi yang diperdagangkan.

Denny menjelaskan layanan penukaran Bank Indonesia kepada masyarakat dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah yang berlaku sama untuk seluruh masyarakat.

"Pada periode SERAMBI 2025, seluruh kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui PINTAR oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya dalam akun resmi BI di X yaitu @bank_indonesia menjelaskan bahwa sangat menyayangkan jika hal ini terjadi dan menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang menyediakan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi.

"Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi," tulis di akun resmi BI di X, Senin, 24 Maret.

Selain itu dalam akun resmi BI menjelaskan, seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya.

Meski demikian Bank Indonesia menegaskan bahwa aktivitas jual beli rupiah pada dasarnya tidak dilarang. Namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum sehingga penukaran uang sebaiknya dilakukan lewat jalur resmi agar terjamin keasliannya dan terhindar dari risiko penipuan.

"Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu," tuturnya.

"Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya," tambahnya.