JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) melaporkan beberapa perusahaan industri aneka pangan mengalami krisis kelangkaan garam industri. Kondisi ini telah terjadi sejak larangan impor garam berlaku pada awal 2025.
Pemerintah menghentikan impor garam industri dalam rangka melakukan percepatan pembangunan pergaraman nasional yang diimplementasikan mulai tahun ini berdasarkan beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, hingga saat ini, stok garam industri aneka pangan yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan produksi sampai Maret 2025.
"Kami ingin mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah terhentinya produksi karena kekurangan bahan baku garam industri," ujar Adhi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 26 Maret.
Menurut Adhi, polemik krisis garam industri yang berlarut-larut ini dapat mengancam kapasitas produksi perusahaan aneka pangan dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Padahal, bagi industri aneka pangan, garam industri merupakan bahan baku utama untuk memproduksi berbagai produk pangan olahan, seperti seasoning, tepung bumbu, mi instan, snack dan berbagai produk pangan olahan lainnya.
"Pihak pemasok menginformasikan kepada anggota kami bahwa mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan garam karena adanya kendala dalam pengadaan garam industri," ucap dia.
Adhi menilai, situasi ini dapat mengganggu operasional perusahaan, terutama di bulan Ramadan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan data yang dimiliki Gapmmi, industri aneka pangan telah berkontribusi besar dalam PDB Nasional serta mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 1,9 juta tenaga kerja pada 2023.
BACA JUGA:
"Ketidakpastian ketersediaan bahan baku ini sangat mengkhawatirkan bagi keberlangsungan industri kami," tegas Adhi.
Lebih lanjut, pelaku usaha aneka pangan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, sehingga penghentian produksi dan gangguan pasokan ke pasar dapat dihindari.
Untuk diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Pembangunan Pergaraman Nasional, impor garam memang hanya diberikan bagi industri Chlor Alkali Plant (CAP). Sejauh ini, Indonesia telah mengimpor 2,9 juta ton garam dari total kebutuhan garam yang berjumlah 4,9 juta ton per tahun.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku garam industri makanan dan minuman (mamin) sesegera mungkin.