Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim, bahwa pengaduan soal perusahaan yang telat maupun tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini turun dibandingkan 2024.

Yassierli mengatakan, pihaknya masih memproses laporan perusahaan yang telat hingga tak membayar THR. Untuk itu, dia belum mau menyebut rincian total perusahaan yang telat dan tak membayar THR tahun ini.

Hanya saja, dia menegaskan pihaknya terus memonitor laporan terkait hal tersebut tiap hari.

"THR on going. Yang jelas laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif, ya, 30 persen. Itu harus dicatat," tegas Yassierli saat ditemui wartawan di kantor Wisma Mandiri, Jakarta, Kamis, 10 April.

Menurutnya, hal ini menjadi sinyal baik lantaran semakin banyak perusahaan yang membayar THR. Yassierli bilang, semakin sedikit laporan yang diterima, semakin baik tingkat kepatuhan perusahaan.

"Ya berarti lebih bagus dong kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Kalau semakin sedikit laporan, berarti kan kepatuhannya membaik," ucapnya.

Mantan Ketua Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) itu menekankan, bagi perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10.

"Iya, (perusahaan) terlambat (bayar THR didenda) 5 persen sudah jelas, sudah ada peraturannya. Kemudian nanti, kan, ada nota pemeriksaan. Itu yang kami ikuti nanti sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi administratif)," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Dia menyebut, sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Tadi, kan, Pak Menteri (Yassierli) bilang secara bertahap nggak langsung kasih sanksi tertulis," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemnaker mencatat terdapat 1.536 perusahaan yang telah dilaporkan oleh pekerja/buruh mengenai masalah pencairan THR periode Lebaran 2025.

Berdasarkan data resmi Kemnaker, total laporan mengenai THR hingga 4 April kemarin sudah mencapai 2.383 aduan.

Angka tersebut merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB.

"Status aduan selesai 9 persen, dalam proses 91 persen," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga melalui keterangan resmi, Sabtu, 5 April.