Tambal APBN, Pemerintah Rilis Tujuh Surat Utang Baru Maksimal Rp49,5 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat untuk merilis tujuh Surat Utang Negara (SUN) sekaligus guna menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun buku 2021 yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

“Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021,” demikian yang dilansir Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu seperti yang dikutip pada Senin, 5 Juli.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

Selain itu, langkah strategis ini juga didukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan bahwa SUN yang dilepas akan mulai dilelang pada Selasa, 6 Juli 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Lalu, Setelmen akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juli 2021.

Sementara untuk target indikatif adalah sebesar Rp33 triliun dengan target maksimal Rp49,5 triliun.

Adapun, tujuh seri SUN yang akan dirilis adalah sebagai berikut:

1. SPN12211007 (reopening): Jatuh tempo 7 Oktober 2021, tingkat bunga diskonto

2. SPN12220707 (new issuance): Jatuh tempo 7 Juli 2022, tingkat bunga diskonto

3. FR0090 (new issuance): Jatuh tempo 15 April 2027, tingkat bunga tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021

4. FR0091 (new issuance): Jatuh tempo 15 April 2032, tingkat bunga tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021

5. FR0088 (reopening): Jatuh tempo 15 Juni 2036, tingkat bung 6,25000 persen

6. FR0092 (new issuance): Jatuh tempo 15 Juni 2042, tingkat bunga Tingkat bunga tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2021

7. FR0089 (new reopening): Jatuh tempo 15 Agustus 2051, tingkat bunga 6,87500 persen

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang,” tutup rilis tersebut.