DPRD Sumut Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan dan Diskriminasi Perempuan dan Anak
Anggota DPRD Sumut Ir Hj Anita Lubis mengenakan baju biru (Rahmat Hidayat)

シェア:

MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Ir Hj Anita Lubis mengajak masyarakat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Ajakan itu disampaikan anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Minggu (30/1).

Tujuan Sosialisasi Partai Demokrat Sumut

"Tujuan sosialisasi Perda (Sosper) antara lain agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai Peraturan Perundang-undangan," ujar Anita Lubis kepada ANTARA.

Menurut Anita, dengan adanya Peraturan Perundang-undangan tersebut akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait, baik di tingkat Pemerintah Sumatra Utara maupun Kabupaten Deliserdang.

"Sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh perempuan dan anak," tutur Anita yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang.

Anita mengaku, Partai Demokrat sebagai salah satu organisasi, terutama di Kabupaten Deliserdang ikut mensukseskan serta mensosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari tindak kekerasan.

"Saya telah menekankan kepada kader-kader Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang agar pro aktif mensosialisasikan Perda dimaksud. Sehingga progam ini terealisasikan kepada masyarakat dari tingkat dusun," akunya.

Selain itu, Partai Demokrat akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak. Hal itu dilakukan karena melihat perkembangan fenomena kasus kejahatan perempuan dan anak di Kabupaten Deliserdang meningkat.

"Partai Demokrat merasa terpanggil. Oleh karena itulah, Satgas segera dibentuk bertujuan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana mencegah agar tidak terjadi kekerasan perempuan dan anak di dalam keluarga," terangnya.

Sementara Camat Patumbak Syahdin Setia Budi Pane menyampaikan, pihaknya sudah membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan toko masyarakat, agama, pemuda dan perempuan.

"Pembentukan satgas ini menindaklanjuti perintah bapak Bupati Deliserdang. Kita juga buka posko pengaduan dari tingkat dusun sampai ke kecamatan. Kepala dusun adalah garda terdepan mensauti keluhan masyarakat. Oleh karenanya, saya minta jika ada laporan apapun itu, terlebih lagi kasus kekerasan perempuan dan anak agar segera ditindaklanjuti," pungkas Syahdin yang turut hadir dalam sosialisasi Perda tersebut.

Selain DPRD Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!