Jaksa Tuntut 25 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual, R Kelly Merasa 10 Tahun Sudah Cukup
R Kelly (Foto: Reuters Via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi R&B R Kelly akan dijatuhi hukuman karena mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.

Kelly (55) divonis pada September lalu di pengadilan federal Brooklyn, Amerika Serikat, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun I Believe I Can Fly sejak awal 2000-an.

Kelly, yang nama aslinya adalah Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang yang dihukum karena pelecehan seksual di tengah berlangsungnya gerakan #MeToo. Dia telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Jaksa mengatakan Kelly harus menghabiskan lebih dari 25 tahun penjara, sementara pengacara Kelly berargumen sang penyanyi pantas menerima hukuman tak lebih dari 10 tahun, hukuman minimal, dengan alasan masa lalunya sebagai anak korban kekerasan membuatnya jadi hiperseksual dia dia tak lagi berbahaya.

Dikutip dari Reuters melalui ANTARA, Rabu, 29 Juni, di persidangan beberapa korban Kelly bersaksi bagaimana sang penyanyi menuntut korbannya untuk mematuhi aturannya seperti meminta izin untuk makan, ke kamar mandi, memanggilnya "Daddy", menulis "surat permohonan maaf" untuk membuat Kelly bebas dari kesalahan. Kelly juga menghadapi tuntutan atas pornografi anak.

Sebelumnya R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan perdagangan seks anak di bawah umur pada Senin, 27 September 2021 lalu. Dia dibawa ke pengadilan untuk beberapa pelanggaran Mann Act yang berhubungan dengan perdagangan perempuan untuk kegiatan seksual yang ilegal.