Pengacara Rozy Mundur Teratur Setelah Denny Sumargo Jawab Somasi: <i>Habis Duit Lu Nanti</i>
Denny Sumargo (Instagram @sumargodenny)

Bagikan:

JAKARTA - Rozy Zay Hakiki, sosok menantu yang diungkap dalam podcast Dennny Sumargo melalui pengacaranya sempat menyebut melaporkan Densu ke Polda Banten karena dianggap telah menyudutkan dirinya.

“Kami melaporkan (Denny Eumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE-nya,” kata Jumhadi, pengacara Rozy kepada awak media di Polda Banten pada Kamis, 5 Januari.

Namun, sayangnya laporan tersebut masih ditolak. Kombes Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten menyatakan bahwa bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum mencukupi.

Pernyataan itu tak membuat Denny Sumargo gentar. Dia menanggapi kabar dirinya yang akan dilaporkan oleh Rozy Zay Hakiki karena mengundang mantan istrinya, Norma Risma di podcastnya dengan santai. Denny merasa Rozy tak perlu membuat laporan karena yang penting adalah berbicara dengannya.

"Kalau misalnya ada yang dirugikan nggak apa-apa, saling ini saja. Kalau misalkan mau klarifikasi di tempat saya, tinggal hubungi saya," kata Denny Sumargo, di YouTube Insert Today.

Artis yang dipanggil Pebasket Sombong itu mengatakan bahwa Rozy membuang waktunya untuk lapor ke polisi. Ia juga mengingatkan bahwa laporan yang dibuat oleh Rozy akan memakan biaya besar.

"Habis duit lu nanti. Nggak perlu gitu. Capek, janganlah," tuturnya.

Lebih lanjut, Denny Sumargo juga mengingatkan Rozy untuk bersiap atas konsekuensi jalur hukum yang ditempuhnya. Terlebih jika yang dilaporkan oleh Rozy tidaklah benar.

"Kalau memang lu merasa nggak benar apa yang dia (Norma Risma) katakan, sudah benar lu lapor polisi. Tapi siap-siap kalau ada yang nyerang balik. Lu hati-hati," pungkas Denny Sumargo.

Tak tunggu lama setelah Densu mengeluarkan pernyataan tersebut, pengacara Rozy pun mengubah pernyataan. Jumhadi membantah telah melaporkan Denny Sumargo terkait kasus dugaan perselingkuhan antara kliennya dengan sang ibu mertua.

“Saya mengklarifikasi bahwasanya yang saya laporkan itu saudara NR (Norma Risma) atas dasar UU ITE yang telah mencemarkan klien kami saudara R. Saya tak pernah yang namanya melaporkan saudara DS (Denny Sumargo) ke Polda Banten,” ujar Jumhadi.