Hukum Keramas saat Puasa, Belajar dari Hadis
Hukum keramas saat puasa (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Di antaranya banyaknya mitos mengenai hal yang membatalkan puasa, salah satu yang sering dipertanyakan adalah hukum keramas saat puasa. Seringkali seseorang harus mandi di siang hari saat sedang menjalani puasa, termasuk melakukan keramas. 

Mandi atau membasahi tubuh di siang hari ketika bulan Ramadan, bukan bermaksud supaya segar dan tidak gerah atau panas. Namun memang seringkali seseorang baru sempat mandi atau keramas di siang hari, entah karena bangun kesiangan atau akan bepergian. 

Sampai saat ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah keramas membatalkan puasa? Sebenarnya hal-hal yang membatalkan puasa sudah dijelaskan, yaitu makan dan minum, berhubungan seksual, mengeluarkan mani secara sengaja, dan penyebab lainnya. Lantas seperti apa hukum keramas saat puasa yang wajib dipahami umat Muslim?

Hukum Keramas saat Puasa

Mengenai hukum keramas saat puasa, ada berbagai pandangan dari para ulama dan berdasarkan referensi agama. Pengetahuan ini penting dipahami oleh umat Muslim karena perihal keramas saat puasa masih menjadi perdebatan sampai sekarang. 

Menurut pandangan sebagian besar ulama dari berbagai mazhab (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali), seseorang yang sedang berpuasa boleh mandi di siang hari. Namun dengan catatan dalam aktivitas mandi atau keramas tersebut tidak ada niat untuk membatalkan puasa. Tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh lewat lubang mulut, hidung, atau telinga. 

Ada beberapa hadis yang menjelaskan mengenai ketentuan mandi dan keramas saat puasa dan apakah membatalkan puasa. Salah satunya hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:

Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepalanya ketika beliau sedang berpuasa karena sangat panas atau sangat marah.” (HR. Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1112)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi di siang hari ketika sedang berpuasa. Rasulullah menuangkan air ke atas kepala untuk mendinginkan badannya tanpa membatalkan puasanya. 

Hadis riwayat Bukhari Muslim juga menyebutkan bahwa Rasulullah pernah mandi junub di waktu subuh ketika bulan puasa. Berikut bunyi hadis tersebut:

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas." (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Jika mengacu dari hadis tersebut, maka orang diperbolehkan bagi orang berpuasa untuk mandi, berendam, menyelam, atau menyiramkan air ke kepala saat sedang berpuasa. Namun dengan batasan tidak ada niat untuk membatalkan puasa, misalnya minum air secara sengaja. 

Bukhari juga meriwayatkan bagaimana Rasulullah membasahi kepalanya dengan air saat sedang puasa. Berikut ini bunyi hadis tersebut:

"Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa," (HR. Bukhari secara muallaq, 3/30).

Jika berpegang pada beberapa hadis di atas, maka keramas tidaklah membatalkan puasa. Hukum keramas saat puasa adalah diperbolehkan atau tidak batal. Asalkan Anda bisa menjamin tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, atau telinga. 

Tips Keramas saat Puasa

Supaya aktivitas keramas tidak mengganggu ibadah puasa, ada beberapa tips keramas yang perlu Anda terapkan. Berikut ini beberapa tips keramas saat puasa agar tidak batal:

Menjaga Tidak Ada Air yang Masuk ke Tubuh

Pastikan saat keramas tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Dengan menjaga air tidak mengalir masuk ke lubang seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah dan tidak batal. 

Lakukan secara Hati-Hati dan Nggak Berlebihan

Keramaslah dengan hati-hati dan nggak berlebihan agar tidak ada air yang masuk ke lubang tubuh. Sebaiknya jangan menyiram air secara langsung ke tubuh. Anda bisa membasahi rambut secara perlahan menggunakan gayung atau pakai kain basah untuk bagian-bagian tertentu. 

Demikianlah ulasan mengenai hukum keramas saat puasa. Melakukan keramas saat puasa tidak termasuk membatalkan puasa. Puasa tetap sah asalkan Anda bisa menjamin tidak ada air yang masuk ke lubang tubuh. Baca juga apakah menangis membatalkan puasa.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.