4 Fakta Kaburnya Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet
Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Bagikan:

JAKARTA - Kabar Rachel Vennya kabur dari karantina yang beredar di media sosial beberapa hari ini akhirnya terungkap. Ternyata, Rachel Vennya terbukti kabur saat masih menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat.

Berikut 4 fakta yang kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet.

1. Tak Sesuai Waktu Karantina

Awalnya, kabar ini beredar setelah salah satu akun Instagram bernama @_melatiintaan menulis komentar tentang sang selebgram. Akun ini mengaku sebagai salah satu petugas input data di Wisma Atlet Kemayoran.

Menurutnya, Rachel diharuskan menjalani karantina selama delapan hari namun ternyata Rachel hanya menjalankan selama tiga hari.

"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" tulis @_melatiintaan pada 8 Oktober 2021.

Akun ini juga menyebutkan Rachel Vennya berada di dalam satu kamar bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya padahal mereka bukan pasangan suami istri.

"Karena Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah...Puas? Gua tanyain alamay dimana sok sok bego, sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah ktanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yg cewek…” ucap akun tersebut.

2. Dibantu Oknum TNI

Lewat keterangan tertulisnya, kemarin, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra membeberkan fakta bahwa Rachel Vennya bisa kabur dari Wisma Atlet karena dibantu oleh oknum TNI.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial An.FS yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin.

3. Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet

”Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” jelas Kapendam Jaya dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober.

Padahal sesuai aturan, mereka yang mendapat fasilitas karantina di Wisma Atlet yakni pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri.

4. Terancam Denda Rp100 Juta

Pelanggar aturan karantina yang dilakukan Rachel Vennya dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.