JAKARTA - Ilham Suwardi selaku kuasa hukum membenarkan bahwa kliennya, Yoni Dores, telah melaporkan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Dia mengatakan, laporan kepolisian tersebut didasarkan pada tindakan Lesti yang telah membawakan cover lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, dan diunggah ke platform YouTube.
“Terkait laporan (terhadap) Lesti Kejora kemarin, ya seperti yang diberitakan. kami telah membuat laporan di Polda (Metro Jaya) pada tanggal 19 Mei 2025, yang mana terkait pelanggaran hak cipta,” kata Ilham kepada awak media di Polres Tangerang Selatan, Kamis, 22 Mei.
“Yang kita laporkan, yaitu yang melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.
Tidak hanya satu lagu, Ilham menyebut Lesti telah meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni, yang mana lagu-lagu itu awalnya dinyanyikan oleh Iis Dahlia dan Inul Daratista sebagai penyanyi orisinal.
“Ada beberapa lagu, ‘Cinta Bukanlah Kapal’, ‘Bagai Ranting Yang Kering’, ‘Arjuna Buaya’, ‘Buaya Buntung’, dan lain-lain,” tuturnya.
Ilham menyebut cover lagu-lagu itu sudah ada di YouTube sejak lama, bahkan ditemukan video yang sudah diunggah sejak tahun 2017.
“Sudah lama. Cuman, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kita enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya, ini akan terjadi seperti itu lagi,” ujarnya.
Dengan membawakan cover tanpa izin, Ilham menyebut tindakan Lesti menunjukkan ketidak inginannya untuk mengenal Yoni Dores selaku penulis lagu.
“Justru itu, dia menyanyikan lagu seseorang tapi dia enggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya. Nah itu masalahnya. Kalau dia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong,” kata kuasa hukum Yoni Dores.
“Kalau sudah kenal, mungkin Pak Yoni sendiri juga, ‘Ah enggak enak,’ gitu kan. Tetapi ini karena belum kenal sama sekali,” tandasnya.