COVID-19: Kebijakan Tegas di Selandia Baru Berhasil Kosongkan Tempat Publik
Ilustrasi foto di Kota Auckland (Edvinas Bruzas/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Salah satu opsi yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia untuk menahan laju penyebaran pandemi COVID-19 adalah penutupan akses atau lockdown. Hal itu turut dipraktikkan Selandia Baru. Mereka memberlakukan lockdown di seluruh wilayah selama satu bulan penuh. Alhasil, Selandia Baru kini diselimuti kesunyian luar biasa.

Kamis, 26 Maret, pemerintah Selandia Baru memulai lockdown untuk membendung COVID-19. Kebijakan itu juga disertai imbauan agar seluruh warga tetap tinggal di rumah dan mengisolasi diri. Jika tak patuh, ada denda besar dan penjara yang jadi konsekuensi.

Seperti dilansir Reuters, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengatakan, kebanyakan hal berjalan sesuai rencana. Jalan raya, perkantoran, pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, jalan-jalan di pusat kota Auckland mau pun Wellington terlihat sepi nan sunyi di pagi hari karena telah ditutup dan sejenak berhenti beroperasi.

"Jalanan pada dasarnya kosong. Itu suatu prestasi yang luar biasa dan saya ingin berterima kasih kepada warga Selandia Baru untuk itu," kata Ardern.

Selain tempat-tempat di atas, pemerintah juga menutup sekolah, restoran, dan tempat ibadah. Namun, mereka yang berada di garda terdepan perlawanan COVID-19 dibiarkan beraktivitas.

Ardern menyampaikan imbauan yang padat dan tegas soal ini. Sepadat dan tegas imbauan dalam bungkus rokok. "Melanggar aturan bisa membunuh seseorang yang dekat denganmu," tutur Ardern.

Semua itu dilakukan karena jumlah kasus orang positif COVID-19 naik menjadi 79 pada hari Kamis. Artinya, jumlah orang positif COVID-19 bertambah menjadi 283 orang di negeri itu.

Pada dasarnya, hampir seluruh warga Selandia Baru taat pada kebijakan lockdown. Tetapi, ada pula beberapa di antaranya yang tetap mengabaikan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, mereka yang tak taat dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk penjara hingga enam bulan.

"Ada orang yang berkeliaran, melanggar aturan ini, mengklaim bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan tentang hal ini. Bagi orang-orang itu, jika mereka terlihat lagi berkeliaran, akan ada konsekuensi dari tindakan itu," kata Kepala Polisi Selandia Baru Mike Bush.