Resmi Merger, Indosat-Tri dapat Tugas Wajib Dijalankan dari Kemenkominfo
Merger indosat dan Tri resmi dilakukan. (foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Operator seluler Tanah Air, PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia resmi melakukan merger dan akuisisi. Tetapi, dua perusahaan ini wajib melakukan tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kita harapkan merger dan akuisisi ini akan memberikan layanan bagi telekomunikasi Indonesia, kemampuan kita untuk memberikan dukungan atas transformasi digital nasional, pelibatan rakyat dalam keikutsertaan pemanfaatan ruang digital nasional kita akan semakin baik di masa-masa yang akan datang,” ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual.

Dengan begitu, merger ini melahirkan entitas baru bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison. Namun, keputusan merger yang tertuang melalui Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, seluruh hak dan kewajiban PT. Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT. Indosat Tbk.

Berikut kewajiban tersebut yang harus dijalankan PT. Indosat Tbk, tertuang ke dalam delapan hal di bawah ini:

  1. Hak penggunaan penomoran telekomunikasi
  2. Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi.
  3. Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan.
  4. Kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
  5. Kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
  6. Kontribusi kewajiban pelayanan universal atau Universal Service Obligation (USO).
  7. Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum.
  8. Pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia juga akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk.

Menurut Johnny, PT Indosat Tbk setelah merger dan akuisisi wajib memenuhi dua komitmen. Pertama menambah jumlah site baru.

"Paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 52.885 site di tahun 2025,” ujar Johnny.

Kemudian kedua, berkaitan dengan perluasan cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025.

"Sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 59.538 desa dan kelurahan di tahun 2025," jelas Johnny.

“Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput,” imbuhnya.

Pengalihan Pita Frekuensi Radio

Lebih lanjut, akuisisi ini juga akan melibatkan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk beberapa rentang pita frekuensi radio, dan proses ini pun sudah disetujui Kemenkominfo.

“Yang pertama pita frekuensi radio pada rentang 1732,5 sampai 1742,5 MHz berpasangan rentang dengan 1827,5 sampai dengan 1837,5 MHz. Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 MHz,” ungkap Johnny.

Pada rentang selanjutnya, pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai dengan 2120 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai dengan 2125 MHz.

“Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” tegas Johnny.

Atas persetujuan tersebut, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai dengan 1980 MHz berpasangan dengan 2165 sampai 2170 MHz, dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 MHz berpasangan dengan 2165 hingga 2170 MHz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023.

“Seluruh Izin Stasiun Radio (ISR) atas nama PT Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk,” tutur Johnny.