Syarat Penerima STB Gratis, 3 Cara Mendapatkannya, dan Daftar Poskonya
Ilustrasi STB (Set Top Box) untuk tv digital (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Migrasi siaran televisi analog (analog switch off/ASO) ke tv digital yang dilakukan Pemerintah ditargetkan selesai pada Rabu, 2 November 2022. Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis kepada masyarakat. Lalu apa saja syarat penerima STB gratis dari Pemerintah?

Syarat Penerima STB Gratis

Pembagian STB gratis kepada masyarakat dimaksudkan agar masyarakat tak perlu membeli TV baru. Masyarakat cukup menambahkan piranto STB pada TV analog sehingga bisa menikmati siaran TV digital.

Namun patut diketahui bahwa pembagian STB tidak dilakukan kepada seluruh masyarakat. Adapun syarat ketentuan penerima STB gratis adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kartu identitas yang berupa e-KTP
  3. Termasuk masyarakat golongan miskin
  4. Nama calon penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdaftar di perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang sosial
  5. Rumah yang ditinggali berlokasi di dalam cakupan siaran televisi, namun terdampak penghentian siaran tv analog
  6. Telah memiliki tv analog sebelumnya.

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima STB gratis dari pemerintah namun belum mendapatkannya, berikut cara mendapatkan STB yang bisa dilakukan.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Playstore di ponsel Anda.
  2. Setelah terunduh lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos
  3. Ajukan data usulan. Langkah ini dilakukan setelah registrasi di aplikasi. Anda bisa klik menu “Daftar Usulan” lalu pilih “Tambah Usulan” agar nama tercatat dama DTKS. Nantinya usulan akan divalidasi lebih dulu oleh Pemerintah.
  4. Setelah itu pilih jenis bantuan sosial yang berupa set top box gratis.
  5. Tunggu konfirmasi dan validasi.

Jika nama Anda memenuhi kriteria maka pihak kelurahan akan memberikan pemberitahuan atau undangan untuk mengambil set top box gratis di tempat yang ditentukan.

Selain dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos, masyarakat yang memenuhi syarat penerima STB gratis namun belum mendapatkannya bisa melayangkan pemberitahuan ke pihak Kominfo. Adapun caranya dengan menghubungi kontak posko ASO.

Anda bisa menghubungi melalui telepon di 159 atau melalui WhatsApp di 08118202208. Masyarakat juga bisa mencari pemberitahuan terkai ASO dengan mengunjungi situs resmi Kominfo di URL https://siarandigital.kominfo.go.id.

Selain dua cara tersebut, masyarakat juga bisa mengikuti mekanisme pengajuan bantuan STB gratis secara mandiri yakni sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/;
  2. Daftarkan NIK calon penerima yang memenuhi kriteria penerima STB;
  3. Jangan lupa isi kode captcha yang tersedia;
  4. Setelah itu klik “Pencarian”. Jika nama pemilik NIK terdaftar maka bisa segera menghubugi call center di 159. Selain itu bisa pula datang langsung ke Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Masyarakat juga diminta untuk menghubungi call center jika mendapati situs resmi yang tersedia mengalami kendala.

Masyarakat juga bisa mendatangi posko STB terdekat. Di Jabotabek, setidaknya ada 6 posko Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB yakni sebagai berikut.

  • The Akmani Hotel (DKI Jakarta) Hp: 082123816097
  • Hotel Bumi Wiyata (Kota Depok) Hp:082123816099
  • Hotel Amaroossa Grande (Kota/Kabupaten Bekasi) Hp: 082123816095
  • Hotel Novotel (Kota/Kabupaten Tangerang) Hp: 082123816096
  • Grand Zuri BSD City (Kota Tangerang Selatan) Hp: 082123816098
  • Hotel Salak The Heritage (Kota/Kabupaten Bogor) Hp 081212820047

Keenam posko tersebut mulai beroperasi dari tanggal 2 hingga 4 November 2022. Masyarakat bisa mengunjungi posko mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Itulah informasi terkait syarat penerima STB gratis. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.ID.