Cara Perpanjang SIM Online Resmi Polri Lewat Aplikasi SINAR
Ilustrasi SIM di Indonesia (foto: dok. twitter)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sudahkah Anda mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM online? Cara ini banyak digunanakn oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka yang diterbitkan oleh Polri.

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara daring. Artinya para pemegang SIM bisa memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudi mereka dari mana saja, yang dibutuhkan hanya ponsel yang terhubung pada jaringan internet.

Cara Perpanjang SIM Online

Seperti diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan maksimal satu hari sebelum masa berlaku SIM selesai. Tak perlu khawatir karena dengan sistem perpanjang SIM online, pemegang SIM tidak perlu antre atau mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Perpanjangan SIM online berlaku untuk SIM A hingga SIM C. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

  • e-KTP
  • SIM yang akan diperpanjang
  • Tanda Tangan Digital atau bisa diganti dengan tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto background biru
  • Melengkapi data di formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Dan surat keterangan kesehatan mata.

Setelah syarat terpenuhi, masyarakat bisa menggunakan SINAR yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat harus melakukan aktivasi akun lebih dahulu. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

  • Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas. Pengunduhan bisa dilakukan di Play Store atau Apple Store;
  • Input nomor ponsel aktif;
  • Anda akan mendapat Kode OTP yang dikirimkan lewat SMS atau WhatsApp;
  • Setelah itu masukkan pin atau kata sandi untuk akun Anda;
  • Anda akan dibawa ke halaman beranda aplikasi Digital Korlantas;
  • Isi dan lengkapi data diri;
  • Klik simpan data;
  • Setelah Verifikasi dilakukan, Anda bisa beralih ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya perpanjangan SIM online sudah bisa dimulai setelah akun Anda selesai. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Pilih submenu "SIM";
  • Klik opsi "Perpanjangan SIM";
  • Anda akan dibawa ke halaman persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM. Setelah itu Anda bisa mulai registrasi identitas, memilih jenis SIM, dan mengunggah berkas yang dibutuhkan;
  • Anda diwajibkan tes kesehatan melalui situs id dan tes psikologi di qpp.eppsi.id;
  • Pilih lokasi SATPAS terdekat
  • Input data rekening. Data ini dibutuhkan untuk mengembalikan dana jika pengajuan SIM tertolak;
  • Pilih metode pengiriman lewat Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)
  • Pilih metode pembayaran. Anda bisa klik lihat "Nomor Rekening" untuk tahu virtual account atau Anda juga bisa cek email yang untuk mengetahui virtual account.

Pembayaran SIM sendiri akan dilakukan lewat BNI Virtual Account. Kode tersebut dipakai sebagai alamat pembayaran. Waktu tunggu SIM online biasanya beberapa hari sampai SIM dikirim atau diambil di SATPAS terdekat.

Pemegang SIM bisa memantau status proses perpanjangan lewat ikon lonceng yang ada di aplikasi. Setelah Anda menerima SIM, diharapkan untuk klik tombol "konfirmasi SIM Diterima" yang ada di aplikasi sebagai cara konfirmasi.

Itulah informasi terkait cara perpanjang SIM online. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.