Ratusan Ribu iPhone Terancam Diblokir karena IMEI Ilegal, Begini Cara Cek Keaslian iPhone Anda!
Cara cek IMEI iPhone (foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Belum lama ini, Bareskrim Polri mengatakan akan mematikan atau shut down ratusan ribu ponsel yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. 

Dalam kasus ini, tercatat ada 191 ribu ponsel yang proses pendaftaran IMEI-nya tak resmi. Dari jumlah tersebut, iPhone adalah ponsel dengan IMEI yang tak terdaftar paling banyak di antara yang lain.

Untuk mengetahui apakah iPhone Anda merupakan barang yang legal atau bukan, Anda bisa segera mengecek IMEI Anda, apakah terdaftar di Kemenperin atau tidak. Untuk mengeceknya, ada beberapa cara. Simak sekarang!

Melalui website Kemenperin

Salah satu tugas dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah mengurus daftar barang-barang industri yang masuk ke Indonesia, seperti iPhone.

  1. Kunjungi website Kemenperin yaitu https://imei.kemenperin.go.id/
  2. Setelah itu, ketik nomor IMEI di dalam kolom pencarian IMEI
  3. Lalu klik cari, jika IMEI Anda terdaftar, maka akan ada keterangan bahwa nomor IMEI telah terdaftar, jika tidak, maka sebaliknya.

Melalui website resmi iPhone

Pengguna dapat mengecek IMEI ini dari iPhone dengan cara membuka situs website resmi iPhone melalui PC. 

  1. Buka situs Apple dan login menggunakan Apple ID Anda
  2. Gulir ke bawah sampai Anda menemukan opsi perangkat
  3. Jika sudah bisa pilih cek IMEI dengan cara pertama, maka Anda bisa melihat apakah IMEI Anda sudah terdaftar atau belum
  4. Biasanya, jika di opsi perangkat ada nomor IMEI, berarti ponsel Anda merupakan produk resmi Apple.

Melalui Dial Number

Untuk cara ini, Anda dapat buka menu dial dengan mengetik *#06#. Jika nomor IMEI sudah muncul maka bisa salin nomor imei tersebut lalu bisa cek di website Kemenperin.