Gojek Luruskan Kesimpangsiuran dari Curahan Hati Pengemudi Ojek <i>Online</i>
Pengemudi Ojek Online (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Curhatan pengendara ojek online, khususnya Gojek ramai diperbincangkan di jagat media sosial Twitter. Sepinya orderan dikarenakan perubahan sistem Gojek, sangat memberatkan pekerjaan driver ojek.

Lewat tagar #Gojekkenapa, pengemudi Gojek membagikan curhatan mereka yang tak lagi bisa memenuhi target pendapatan mereka sehari-hari. Tak jarang mereka harus bekerja hingga larut malam.

Gojek pun menjawab keluh kesah para driver. Dijelaskan pihak Gojek tak pernah menerapkan sistem akun prioritas yang dirumorkan, sehingga membuat driver sepi orderan atau anyep.

"Perlu kami luruskan, bahwa tidak ada akun prioritas atau sistem pemerataan order di Gojek. Sistem Gojek memastikan seluruh Mitra driver memiliki kesempatan untuk menyelesaikan order dari konsumen dengan kemungkinan tercepat," ungkap Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda dalam keterangan tertulisnya, Senin 24 Februari.

Teuku pun mengimbau agar driver Gojek tak memilah-milih, melewatkan maupun membatalkan orderan yang masuk. Sebab akan memengaruhi penilaian sistem ke akun Mitra Gojek.

"Sistem kami mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya intensitas dan aktivitas konsumen, riwayat penyelesaian order dari Mitra driver dan konsumen, serta radius atau jarak," lanjutnya. 

Ditambahkannya, Gojek tak pernah membatasi mitranya untuk mendapatkan order di mana saja dan kapan saja. Begitupun dengan area tertentu agar mendapatkan banyak penumpang. Gojek pun berjanji untuk melakukan evaluasi terkait sistem alokasi order yang saat ini berlaku, sehingga dapat lebih baik lagi ke depannya. 

Kendati demikian, para driver sudah kepalang kecewa dengan sistem pemerataan dengan pembagian order. Pengemudi gojek itu pun berencana untuk mengadakan aksi unjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat, pada Jumat 28 Februari mendatang.

"Menuntut pihak otoritas yang berwenang untuk melegalkan moda transportasi roda dua sebagai suatu angkutan khusus terbatas," tulis koalisi pengemudi ojek online dalam keterangan tertulisnya. 

Mereka menuntut agar tahun 2020 menjadi tahun ideal bagi perjuangan ojek online di seluruh Indonesia. Pengemudi ojol ini juga meminta pemerintah agar merevisi ulang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (UU LLAJ).

Terkait aksi ini, pengemudi ojol ingin berdialog dengan perwakilan Komisi V DPR agar bisa memberikan solusi nyata demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak, khususnya mitra driver ojek online