WhatsApp Mulai Tunduk dengan UE, Bikin Aplikasi Jadi Lintas Platform
WhatsApp mulai mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (DMA) milik Uni Eropa (UE) (foto: dok. whatsapp)

Bagikan:

JAKARTA - WhatsApp sepertinya mulai mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (DMA) milik Uni Eropa (UE), dengan menghadirkan fitur aplikasi lintas platform.

Pertama kali dilaporkan WABetaInfo, fitur lintas platform atau obrolan pihak ketiga terlihat di pembaruan beta WhatsApp untuk Android di versi 2.23.19.8.

Fitur obrolan pihak ketiga akan ditampilkan pada layar baru terpisah. Namun untuk saat ini, fitur tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat diakses oleh pengguna.

Melihat judul dari fitur itu, merupakan petunjuk kuat di mana Meta sebagai induk WhatsApp telah memulai langkah pertama untuk membuka aplikasi pesan terenkripsi agar kompatibel lintas platform.

Sebab, beberapa hari yang lalu, UE telah menetapkam Meta dengan aplikasi perpesanan WhatsApp-nya sebagai penjaga gerbang berdasarkan DMA.

Aplikasi yang ditunjuk sebagai penjaga gerbang wajib berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga, yang terhitung pada Maret 2024.

Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menerapkan ketentuan yang tidak adil dan memastikan keterbukaan layanan digital yang penting.

DMA turut mengharuskan penjaga gerbang untuk mengizinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya atau berbelanja di toko aplikasi alternatif, seperti disitat dari The Verge, Senin, 11 September.

WhatsApp bukan satu-satunya aplikasi perpesanan dari Meta yang dipilih sebagai penjaga gerbang, adapun Messenger. Tetapi tidak diketahui pasti kapan aplikasi tersebut akan memiliki fitur yang sama.