Peretas Curi Uang dari Bank Nigeria Buat Beli Stablecoin USDT di Binance
Stablecoin USDT Tether. (Foto; Dok. Blockvalue)

Bagikan:

JAKARTA - Access Bank, sebuah bank di Nigeria, telah memblokir rekening sekitar 500 trader aset digital. Langkah ini diambil terkait kasus pencurian lebih dari 10 juta dolar AS (Rp158 miliar) oleh peretas dari Access Bank antara Mei dan Juni tahun ini. Seorang tokoh kripto terkemuka di Nigeria mengecam tindakan pembekuan rekening ini, menganggapnya merusak bagi sistem perbankan negara tersebut.

Laporan terbaru menunjukkan bahwa Access Bank Nigeria telah memblokir sekitar 500 rekening milik trader USDT. Diduga bank ini mengambil langkah tersebut setelah mendapatkan perintah pengadilan yang memungkinkannya memblokir rekening-rekening tersebut.

Access Bank menyatakan bahwa rekening trader yang terkena dampak telah menerima sebagian dari dana yang dicuri oleh peretas. Diperkirakan Access Bank kehilangan lebih dari  10,4 juta dolar AS  atau sekitar 8 miliar naira antara Mei dan Juni tahun ini. Dikabarkan bahwa peretas menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk membeli stablecoin USDT dari trader di Binance.

500 Rekening Bank Dibekukan

Sebanyak 500 rekening bank trader dilaporkan diblokir setelah peretas menggunakan dana yang mereka curi dari bank untuk membeli USDT.

Menanggapi pembekuan rekening, Rume Ophi, sekretaris eksekutif Asosiasi Teknologi Blockchain Nigeria (SIBAN), yang juga dikenal sebagai Cryptopreacher, mengkritik tindakan tersebut sebagai merugikan infrastruktur perbankan Nigeria. Dia berpendapat bahwa tindakan ini hanya akan melemahkan industri kripto di negara tersebut.

Ophi mendukung perlunya penyelidikan menyeluruh untuk menangkap para penjahat alih-alih pembekuan akun individu yang tidak bersalah yang terlibat dalam transaksi mata uang kripto. Dia menganggap bahwa tindakan tersebut hanya akan menimbulkan kerugian lebih lanjut.

Pada  2021, Bank Sentral Nigeria (CBN) pernah memaksa bank-bank untuk memblokir rekening individu yang dituduh menggunakan sistem perbankan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Namun, banyak trader aset digital terus bergantung pada sistem perbankan tradisional, yang menimbulkan pertanyaan tentang peran bank dalam menegakkan peraturan CBN mengenai kripto.

Situasi ini mencerminkan perdebatan yang berlanjut antara regulasi perbankan dan industri kripto di Nigeria.