Throwflame Mulai Jual Anjing Robot Thermonator, Mampu Semburkan Api
Thermonator, robot anjing yang bisa menjadi senjata modern baru (foto: x @throwflame)

Bagikan:

JAKARTA - Throwflame, sebuah perusahaan berbasis di Ohio, baru-baru ini membuka penjualan untuk produk terbarunya yang bernama Thermonator. Anjing robot ini dilengkapi dengan flamethrower (pelontar api) dan dijual secara daring dengan harga  9.420 dolar AS (Rp 152,9 juta). Meskipun terdengar seperti cerita dari serial Black Mirror, Thermonator legal untuk dimiliki di semua negara bagian AS kecuali di Maryland.

Meskipun perusahaan tidak menjelaskan Thermonator sebagai senjata modern baru, mereka mempromosikannya sebagai alat yang dapat digunakan dalam pengendalian kebakaran hutan, manajemen pertanian, hiburan, dan penghilangan es. Throwflame, yang berbasis di Cleveland, mengklaim sebagai produsen flamethrower tertua di AS.

Perusahaan ini merilis flamethrower pertama yang ukurannya penuh dan tersedia secara komersial pada tahun 2015, yang mampu memuntahkan api hingga jarak 50 kaki. Flamethrower ini tidak diatur secara federal di AS, yang berarti siapapun bisa membelinya tanpa pemeriksaan latar belakang atau masa tunggu.

Thermonator memiliki desain seperti kebanyakan robot berempat kaki, tetapi dilengkapi dengan perangkat Throwflame yang terpasang di bagian belakangnya. Anjing robot ini dilengkapi dengan berbagai kamera dan sensor, memungkinkannya untuk bergerak otonom di sekitarnya dan menemukan target untuk dibakar.

Dalam video demonstrasi, Thermonator terlihat melintasi hutan dan membakar sekitarnya dengan jet api sepanjang 30 kaki yang memancar dari flamethrower di punggungnya. Robot ini dioperasikan secara remote, dengan pengendali menggunakan smartphone.

Meskipun mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial, dengan beberapa membandingkannya dengan episode "Metalhead" dari serial Black Mirror, Thermonator tetap legal kecuali di Maryland. Di negara bagian tersebut, kepemilikan atau penggunaan flamethrower dapat dihukum dengan denda hingga  250.000 dolar AS (Rp 4 miliar) dan hukuman penjara hingga 25 tahun.

Meskipun sebelumnya telah diajukan sebuah RUU di Kongres AS pada tahun 2015 untuk mengatur flamethrower seperti senjata mesin, namun RUU tersebut kemudian tertunda dan akhirnya dibatalkan.