Bagikan:

JAKARTA - Ripple (XRP) telah mencatat lonjakan harga yang signifikan, mencapai level tertinggi dalam tujuh tahun terakhir di atas 3 dolar AS per koin. Kenaikan ini terjadi setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengajukan banding terhadap putusan pengadilan federal yang menyatakan bahwa token Ripple bukanlah sekuritas yang tidak terdaftar.

Menurut data dari CoinGecko, XRP mengalami kenaikan harga sebesar 46% bulan ini, dengan lonjakan 30% hanya dalam sepekan terakhir. Hal ini mendorong kapitalisasi pasarnya melampaui 175 miliar dolar AS (sekitar Rp2.835 triliun), melebihi aset manajer keuangan terkemuka BlackRock yang bernilai 156,9 miliar dolar AS (sekitar Rp2.540 triliun).

Analis mencatat bahwa performa harga terbaru XRP merupakan kenaikan tercepat sejak booming altcoin pada Januari 2018. Indikator Relative Strength Index (RSI) 14-bulan XRP mencapai 92, level tertinggi sejak Oktober 2017, menunjukkan momentum kuat sejak awal 2024.

Harga XRP melambung setelah SEC mengajukan banding pada 15 Januari ke Pengadilan Banding Sirkuit Kedua, menantang keputusan Hakim Analisa Torres yang memenangkan Ripple Labs. 

Hakim Torres memutuskan bahwa penjualan XRP kepada investor institusional merupakan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar, sementara penjualan kepada investor ritel melalui bursa tidak demikian, karena pembeli tidak mengetahui identitas penjual.

SEC berpendapat bahwa upaya Ripple menjadikan XRP sebagai kontrak investasi berdasarkan uji Howey, kerangka kerja yang digunakan untuk menentukan apakah suatu transaksi memenuhi syarat sebagai sekuritas.

CEO Ripple Labs, Brad Garlinghouse, melalui akun resminya, menyebut upaya regulator keuangan tersebut sebagai "definisi kegilaan." Ia menyoroti bahwa Ketua SEC, Gary Gensler, sangat memperhatikan keputusan Hakim Torres.

Kepala bagian hukum Ripple, Stuart Alderoty, juga menepis banding SEC, menyebutnya sebagai "pengulangan argumen yang sudah gagal." "Kami akan merespons secara resmi pada waktunya. Untuk saat ini, ketahuilah: gugatan SEC hanyalah kebisingan. Era baru regulasi yang mendukung inovasi akan datang, dan Ripple berkembang pesat," tambahnya.

Pasar XRP merespons positif setelah berita pengajuan banding SEC muncul, dengan mata uang ini naik hampir 10% dalam 24 jam terakhir. Namun, reaksi berbeda terjadi di pasar Korea Selatan, di mana kripto ini turun 2% terhadap mata uang lokal pada periode yang sama.

Aktivitas pasar derivatif XRP juga meningkat, dengan open interest dalam kontrak berjangka perpetual mencapai rekor 2,34 miliar XRP, dan tingkat pendanaan stabil di sekitar 10%. Ini menunjukkan kondisi pasar yang lebih sehat dibandingkan dengan situasi awal Desember, ketika tingkat pendanaan melonjak hingga 100%, menyebabkan koreksi harga pasar selama beberapa pekan.

Analis mengindikasikan bahwa token ini telah memasuki tahap breakout dari pola segitiga simetris, menandakan potensi kenaikan lebih lanjut. Mereka memprediksi XRP dapat naik hingga 3,80 dolar AS (sekitar Rp61.560) pada akhir Januari, meningkat 25% dari level saat ini.