JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 7 Tahun 2025, pemerintah berharap bahwa seluruh masyarakat di Indonesia dapat beralih ke eSIM.
Melalui Permen ini, Menkomdigi Meutya Hafid mendorong masyarakat beralih ke Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Pasalnya, tingkat penggunaan eSIM di Indonesia masih sangat rendah.
Selain itu, Meutya mengatakan bahwa pendaftaran eSIM jauh lebih aman dibandingkan kartu SIM standar karena dilengkapi teknologi biometrik.
Dengan demikian, nomor pengguna tidak akan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya apresiasi operator seluler yang sudah menyiapkan atau menaikkan teknologi masing-masing untuk memberikan pelayanan migrasi ke eSIM, baik dengan datang langsung ke gerai ataupun dari rumah dan tempat kerja masing-masing," ucap Meutya pada 11 April kemarin.
Sementara itu, XL Axiata sebagai salah satu operator seluler di Indonesia juga telah menyatakan dukungannya terhadap regulasi eSIM dan registrasi biometrik menggunakan Face Recognition.
Nah, jika Anda memiliki niat untuk beralih ke eSIM, namun tidak tahu apakah perangkat yang Anda gunakan mendukung eSIM atau tidak, lakukan langkah-langkah berikut ini:
BACA JUGA:
Android
- Buka menu Settings
- Pilih Connections
- Cari dan pilih SIM Card Manager
- Jika ada opsi ‘Add eSIM’, HP Android sudah mendukung eSIM
- Jika tidak, berarti HP Android Anda belum mendukung eSIM
iPhone
- Buka menu Settings
- Gulir ke bawah, pilih Cellular
- Pilih Add Mobile Data Plan
- Jika ada opsi untuk memindai kode QR, iPhone sudah mendukung eSIM
- Jika tidak ada, berarti iPhone Anda belum mendukung eSIM