Bagikan:

JAKARTA – New Jersey, negara bagian Amerika Serikat, menggugat Discord dengan tuduhan praktik bisnis yang membahayakan anak-anak. Platform yang digunakan para gamers ini dinilai 'menipu dan bertindak tidak adil'.

Berdasarkan laporan The Verge, gugatan ini diajukan pada 17 April 2025 dengan menyoroti kebijakan platform. Discord dituding tidak melindungi pengguna mudanya secara maksimal dari predator atau konten yang mengandung kekerasan.

Discord juga disebut lalai terhadap usia penggunanya. Platform tersebut memang melarang pengguna berusia di bawah 13 tahun untuk membuat akun, tetapi mereka tidak menyediakan alat verifikasi usia untuk mengetahui usia penggunanya.

"Semua yang Discord lakukan untuk memverifikasi usia pengguna baru adalah mengharuskan pengguna untuk memasukkan tanggal lahir—artinya setiap anak berusia 8 tahun dapat mengakses aplikasi hanya dengan mengatakan bahwa mereka berusia 13 tahun," tulis gugatan tersebut.

Selain itu, fitur pemindaian pesan di Discord juga tidak berfungsi dengan baik. Meski Discord memfilter pesan masuk secara otomatis, platform tersebut tidak memindai pesan yang masuk dari teman sehingga pesan tidak pantas masih bisa diterima.

Ini bukan pertama kalinya Discord digugat karena masalah perlindungan pengguna muda. Setelah menerima gugatan tersebut, Discord langsung menerapkan fitur pemindaian wajah atau ID pengguna untuk mengakses konten sensitif.

Fitur tersebut masih bersifat eksperimental, tetapi pihak perusahaan sudah bangga dengan peluncuran percontohan fiturnya. Juru Bicara Discord, Jillian Susi, pun telah menanggapi gugatan New Jersey dengan mengatakan bahwa mereka akan membela diri.

"Kami terkejut dengan pengumuman bahwa New Jersey telah mengajukan tindakan terhadap Discord hari ini."

"Kami membantah klaim dalam gugatan tersebut dan berharap untuk membela tindakan tersebut di pengadilan," ucap Susi.