Rencana Clubhouse Hadir di Android Bakal Terancam Diblokir Kominfo
Dimitry Mashkin / Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Aplikasi audio chat Clubhouse belum lama ini meluncurkan versi Android di Amerika Serikat (AS), yang tentu saja dalam waktu dekat bakal meluncur juga di Indonesia. 

Sayangnya, rencana Clubhouse bakal terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apa penyebabnya?

Hal itu dikarenakan Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Sebab itu, Kemenkominfo mewajibkan Clubhouse untuk segera mendaftarkan diri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh pengguna, yakni 6 bulan sejak PM No 5 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

Itu artinya, jika PSE tidak mendaftar maka akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses oleh Kemenkominfo alias diblokir, seperti tercantum pada pasal 100 aturan PP PSTE dan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020. Tetapi, akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut sudah mendaftar ke Kominfo.

"Proses pendaftaran merupakan proses yang wajar dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat serta ruang digital Indonesia yang lebih sehat, terkait pelindungan data pribadi dan keamanan siber," ungkap juri bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

 

Kewajiban mendaftar ini juga tercantum dalam Pasal 53 UU PSTE No. 71 tahun 2019. Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Dari pantauan VOI, hingga kini Clubhouse belum mendaftar di situs PSE Kemenkominfo. Dan artinya, Clubhouse hanya tinggal memiliki sekitar satu hingga dua hari lagi untuk mendaftarkan diri.

Namun, jika perusahaan tersebut enggan mendaftar, para pengguna harus bersiap tidak lagi dapat mengakses aplikasi baik di Android maupun iOS.

Kemenkominfo begitu gencarnya meminta Clubhouse untuk mendaftar sebagai PSE. Hal ini bukan tanpa alasan. Dijelaskan Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA), Semuel A. Pangerapan karena data pribadi pengguna harus terjaga dengan aman. 

Semua PSE baik sosial media maupun e-commerce selama memiliki nilai bisnis maka harus terdaftar. Dengan melakukan pendaftaran, pengguna PSE memperoleh keamanan terhadap data pribadinya.

“Apabila PSE telah terdaftar, maka data pribadi pengguna juga disimpan dan dilindungi oleh pemerintah. Sehingga ketika terjadi pelanggaran, pemerintah juga berhak menanyakan PSE terkait pelindungan data pribadi penggunanya,” jelas Sammy.

Sebagai informasi, Clubhouse diluncurkan sejak Maret 2020 lalu. Namun baru beberapa waktu belakangan ini mulai viral secara global, termasuk di Indonesia.