Akun WhatsApp Eks Jubir KPK Dibajak, Begini Cara Mengambil Alihnya
Ilustrasi aplikasi WhatsApp (Photo by Rachit Tank on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah jadi korban peretasan. Akun WhatsApp pribadinya dibajak, sekalipun Febri telah menggunakan keamanan berlapis.

"Akun WA saya barusan tidak bisa diakses. Jika ada pesan yg saya kirimkan saat ini, itu bukan dari saya. Sebelumnya ada incomplete login di akun Telegram Saya," cuit Febri beberapa waktu lalu.

Febri mengaku jika ia, telah mengaktifkan fitur keamanan berlapis seperti Two Step Verification hingga touch id password untuk mengamankan aplikasi perpesanan yang ada di ponselnya. 

"2FA ku direset, padahal gak minta. Setelah itu aku gak bisa balas akses WA atau hacked oleh orang lain," paparnya kepada VOI.

Butuh waktu cukup lama hingga akhirnya Febri mendapatkan kembali akun WA pribadinya. Dirinya juga sudah mengadukan masalah ini ke WhatsApp Messenger Support. 

"Sampai ada kode OTP SMS, aku langsung langsung aktifkan lagi 2FA untuk mengembalikan lagi akses WA. Prosesnya enggak sampai 24 jam," lanjutnya.

Mengambil Kembali WhatsApp yang Dibajak

Kasus peretasan yang dialami oleh eks jubir KPK cukup menarik perhatian. Pasalnya, Febri telah mengaktifkan fitur keamanan berlapis agar akun WhatsApp miliknya tak bisa diambil alih atau dibajak. 

Dilansir dari situs resminya, ada beberapa opsi mengatasi akun WhatsApp yang dibajak. Cara yang digunakan oleh Febri sudah terbilang tepat dengan mengirimkan laporan permasalah ke [email protected].

Isi kolom WhatsApp Support

Pengguna cukup membuat laporan yang dilengkapi nomor telepon ketika digunakan untuk akun WhatsApp, serta kronologi terperinci disertai bukti tambahan seperti screenshot akun dan trouble yang dialami.

Setelah membuat laporan, pihak WhatsApp akan melakukan deactive account atau nonaktif akun. Kira-kira sekitar 24 jam Anda bisa kembali mengaktifkan akun WhatsApp.

"Kita akan bisa mengambil kembali akun kita karena kode verifikasi akan dikirimkan hanya melalui SMS ke nomor Whatsapp yang terdaftar," kata praktisi keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya kepada VOI.

Melalui cara ini, pengguna dapat segera mengambil alih kepemilikan akun WhatsApp yang diretas. Nomor OTP dalam SMS tersebut biasanya juga berisikan tautan yang langsung bisa diklik pengguna untuk melakukan verifikasi. Apabila sudah berhasil masuk, akun WhatsApp akan kembali kepada pemilik yang sah.

Penting untuk memberikan proteksi tambahan lainnya supaya WhatsApp tidak berpindah ke peretas. Salah satunya dengan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification).

Ketika melakukan aktivasi two-step verification, pengguna WhatsApp akan diminta memasukkan PIN dengan jumlah enam digit untuk pendaftarannya. PIN rahasia pada two-step verification berfungsi sebagai kunci akses, bila suatu waktu penggunanya mengganti ponsel. 

"Penting juga untuk menghindari kasus peretasan dengan melakukan pembaruan sandi secara berkala dan mengaktifkan proteksi tambahan," imbuh Alfons.