Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sibolga, Korban Berusia 15 Tahun
Ilustrasi cabul. (Antarasumbar/Istimewa)

分享:

MEDAN - Personel Satuan Reskrim Polres Sibolga menangkap pelaku cabul terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur bernama Melati (15), warga Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Rabu, mengatakan, pelaku yang diringkus HM (17) warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

Pencabulan dilakukan beberapa kali

Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan tersangka lebih dari satu kali, dimana yang pertama pada Januari 2021 di kamar tidur dan terakhir pada Mei 2022 di teras rumah keluarga HM.

"Tersangka mengenal korban, dimana telah menjalin hubungan sejak September 2021," ucapnya.

Ia mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, masa depan Melati hancur dan berhenti sekolah.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.

"Tersangka melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Selain Pencabulan Anak di Bawah Umur, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!