MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi melantik dan pengambilan sumpah jabatan sebanyak 126 Notaris serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah Provinsi Sumut.
"Seorang Notaris baru bisa menjalankan tugas jabatannya setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagaimana diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris," kata Imam, dalam sambutannya ketika melantik Notaris dan Majelis Pengawas Daerah, di Medan, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Desember.
BACA JUGA:
Jumlah Notaris di Sumatera Utara1.114 Orang
Imam menyebutkan, berdasarkan data Ditjen AHU pertanggal 26 November 2021, jumlah Notaris di Provinsi Sumateraa Utara tercatat sebanyak 1.114 orang.
"Dengan jumlah sebanyak ini saya harapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.Sebagai informasi sepanjang tahun 2020 terdapat 43 pengaduan masyarakat dan pada tahun 2021 terdapat 18 pengaduan yang masuk ke MPD," ucapnya.
Kakanwil juga berpesan, kepada MPD Notaris agar dapat menjalankan pengawasan dan pembinaan Notaris yang ada di wilayah Provinsi Sumut.
"Sekali lagi saya ucapkan selamat bagi Notaris yang sudah dilantik, jalankan amanah yang diemban dengan penuh tanggug jawab," katanya.
Pada acara pelantikan tersebut juga dilaksanakan penyematan pin Ikatan Notaris Indonesia (INI) oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Sumatera Utara, Ihsan Lubis kepada perwakilan Notaris yang dilantik.
Turut hadir Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, Staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara.
Selain Kakanwil Kemenkumham Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!