Pria di Padang Lawas Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 8 Tahun
Ilustrasi pencabulan/antara

Bagikan:

MEDAN - Seorang ayah di di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial J (51) ditangkap polisi, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya dilansir Antara, Selasa, 11 Januari.

Pelaku Mengaku Mencabuli Anaknya Sendiri

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.

Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

"Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas," ujar Aman.

Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Polisi Tangkap Bapak yang Tega Cabuli Anak Kandung, Ditahan di Mapolres Padang Lawas Sumut

Selain Padang Lawas, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!