MEDAN - Baru-baru ini Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara meringkus J alias Bolot (48), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap atas pengaduan keluarga korban
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (11/1), mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban atas perbuatan tersangka kepada korban.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Persiapan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Hadari PTM, Target 75 Persen
31 Desember 2021, 16:09
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak ke rumah tersangka dan membawanya Mapolres.
Bersama tersangka juga dibawa barang bukti satu potong celana panjang dan satu potong baju kaos.
Selain Tebing Tinggi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!
Terkait
06 Maret 2022, 13:05
17 Februari 2022, 19:13
31 Desember 2021, 16:09