MEDAN - Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara mengamankan dan menyita sejumlah hewan yang dilindungi dari kediaman Bupati Langkat TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.
Penyitaan tersebut langsung dilakukan oleh tim BKSDA yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah 2 Stabat Helbert Aritonang, Selasa 25 Januari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Bupati Langkat Terlibat Perbudakan, DPR: Saya Mengutuk Keras Peristiwa Itu
26 Januari 2022, 10:07 -
| BERITA
Selain Uang dan Dokumen, KPK Temukan Orang Utan di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana
26 Januari 2022, 13:47 -
| BERITA
Bupati Langkat Diduga Terlibat Kasus Perbudakan, DPR: Berharap Polri Sigap
27 Januari 2022, 10:09 -
| BERITA
Fakta yang Perlu Diketahui Sejauh Ini Tentang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
26 Januari 2022, 11:13
Kedatangan petugas ke kediaman pribadi TRP itu menggunakan empat mobil dan tiga kandang hewan.
Awak Media Dilarang Masuk
Sebelumnya petugas masuk ke dalam kediaman pribadi TRP dan awak media dilarang masuk.
Temuan hewan yang dilindungi ini merupakan temuan saat petugas KPK dan Brimob melakukan OTT di kediaman pribadi TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.
Adapun hewan yang disita petugas BKSDA itu antara lain orang utan, kera Sulawesi, sejumlah burung.
Herbert Aritonang menyampaikan keseluruhan hewan yang disita itu akan dibawa ke kandang sementara milik BKSDA Sumut sebelum dilepas liarkan ke habitatnya.
Selain Bupati Langkat, berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!