Kasus Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, Begini Penanganan Komnas HAM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan dua tim untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya dugaan praktek perbudakan di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Peranginangin.

"Tim baru terbang ke Medan, ada dua tim," ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik ketika dikonfirmasi, dilansir dari Antara.

Taufan mengatakan tim tersebut bukan hanya turun ke lokasi atau rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Tapi juga mencari informasi dari beberapa pihak yang dianggap berkompeten.

Temuan kerangkeng mirip penjara di rumah Bupati Langkat

Sejauh ini, menurut dia, ada dua informasi yang diterima terkait keberadaan kerangkeng mirip penjara di rumah Bupati Langkat. Pertama, disebut sebagai tempat dugaan perbudakan. Kedua menjadi lokasi tempat panti rehabilitasi.

"Ada yang bilang ini panti rehabilitasi, kan poin nya pandangan itu panti rehabilitasi, kalau memang itu apakah sesuai standar kan begitu, ada satu lagi yang mengatakan itu perbudakan, poin nya berbeda kan, kita mau mengecek yang mana yang betul," jelasnya.

Komnas HAM, kata Taufan, akan mengumpulkan barang bukti dan fakta, setelahnya baru akan dibuat kesimpulan

Sebelum membuat kesimpulan, polisi atau penyidik KPK yang pertama kali menemukan lokasi kerangkeng akan dimintai keterangan.

"Kita memanggil pihak kepolisian, memanggil polisi yang pertama datang ke lokasi, semua kita minta keterangan, kita juga sudah minta keterangan ke penyidik KPK, koordinasi," bilangnya.

Diakhir kesempatan, Taufan mengatakan Komnas HAM bekerjasama secara tertutup saat melakukan penyelidikan. "Penyelidikan kita tertutup, setelah itu baru di umumkan," tutupnya.

Selain Rumah Bupati Langkat, berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!