MEDAN - DPRD Kota Medan mendorong revisi Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No.11/2018 tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Agar dana sebesar Rp45 miliar di APBD Kota Medan tahun ini untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa maksimal," ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati di Medan, dilansir dari Antara Rabu, 26 Januari.
BACA JUGA:
Revisi perwal itu, lanjut dia, terkait warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sesuai hasil rekomendasi rapat gabungan komisi I, II dan pemangku kepentingan program JKN Kota Medan 2022 awal pekan ini.
Ia menuturkan ada tiga rekomendasi diberikan DPRD kepada Pemkot Medan, seperti register pasien akibat dana register cuma bagi warga yang tidak terdaftar BPJS dan hanya untuk rawat inap.
DPRD Medan Upayakan BPJS Kesehatan Kelas III
"Jadi nanti kita rekomendasikan agar peserta BPJS Kesehatan mandiri Kelas III bisa untuk mendapatkan dana register," ucapnya.
Pihaknya juga merekomendasikan sinkronisasi koordinasi rumah sakit dan Disdukcapil bagi warga yang meninggal, terutama peserta PBI BPJS Kesehatan di Kota Medan.
"Saat ada warga PBI BPJS meninggal, rumah sakit atau Dinas Kesehatan harus koordinasi dengan Disdukcapil. Jika sudah meninggal, maka dananya bisa dialihkan ke orang lain," tutur dia.
Rekomendasi terakhir yakni peningkatan mutu manajemen RSUD dr Pirngadi.
"Makanya kita minta data anggaran dari RSUD dr Pirngadi, sehingga kita bisa merekomendasi layanan untuk menambah ketertarikan warga berobat ke rumah sakit ini," terang Dhiyaul.
Selain DPRD Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!