Horas! Soal RUU Inisiatif Serikat Pekerja, DPD RI Akhirnya Pertimbangkan Masukan dari Sumut
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni (ANTARA/Andika Syahputra)

Bagikan:

MEDAN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerap masukan dari Sumatera Utara perihal inventarisasi materi penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang serikat pekerja.

Ketua Komite III DPD RI Syilviana Murni mengaku sangat mengapresiasi sambutan dari Pemprov Sumut dalam Kunker pembahasan RUU inisiatif tentang perubahan undang-undang nomor 21 tahun 2000.

"Ternyata ini lengkap sekali, mulai dari asisten I, Disnaker datang dan yang sangat luar biasa organisasi-organisasi datang, Apindo, SBSI, SPSI juga datang," ujarnya usai kegiatan yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (31/1) .

Masukan dari Pemprov Sumut dan elemen serikat pekerja

Syilvi mengatakan, dari pertemuan ini pihaknya mendapat masukan yang sangat berarti dari Pemprov Sumut dan elemen serikat pekerja. Ia juga mengakui, telah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan nanti ada solusi, hak inisiatif kita untuk mengeluarkan UU ketenagakerjaan," ujarnya.

Syliviana menyebutkan, ada beberapa poin penting yang menjadi prioritas DPD RI, salah satunya adalah tentang jumlah perusahaan dan serikat pekerjanya, kalau suatu perusahaan ada serikat pekerja.

"Kalau dalam UU itu kan hanya 10 orang, misalkan ada 30-50 orang, artinya ini harus ada kajian dan filosofinya dong. Selanjutnya bagaimana setiap yang dilakukan itu ada sanksinya, jangan gak ada sanksi, nanti orang mengabaikan semua," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Syilviana adalah soal upah minimum provinsi (UMP), menurutnya pengupahan haruslah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

"Pengupahan ini harus sesuai dengan apa yang disampaikan dalam PP, tapi bisa saja dengan dewan pengupahan itu sepakat," pungkasnya.

Senada itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menyampaikan, bahwa tripantri ini boleh dilakukan, yakni diskusi dengan perusahaan. Misalnya ada rencana menaikkan gaji karyawan yang sudah satu tahun lebih masa kerja.

"Nah itu namanya sturuktur skala upah (Susu) dan itu tidak dalam konteks penyusunan UMP atau UMK," pungkasnya.

Selain RUU Inisiatif Serikat Pekerja, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!