MEDAN - Baru-baru ini serikat buruh Sumatera Utara (Sumut) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 16 persen.
Permintaan para buruh di Sumut tersebut disampaikan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut, Anggiat Pasaribu. Menurutnya permintaan kenaikan upah tahun 2022 itu didasari oleh mulai membaiknya kondisi pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
Alasan Serikat Buruh Sumatera Utara Minta Kenaikan Upah
"Itulah harapan kami, jadi kami berharap melihat pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah itu sebelumnya kan rata rata 7-8 persen, karena tahun kemarin gak naik, maka di kali kan dua, makanya kami tuntut 16 persen kenaikan upah untuk 2022," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut, Anggiat Pasaribu, Selasa (16/11/2021).
Anggiat tidak memungkiri kenaikan upah menjadi terbatas setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Jika dalam aturan undang-undang sebelumnya, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menaikkan upah dengan layak.
"Tetapi memang dalam regulasi UU Omnibuslaw sudah dibatasi. Hal itulah yang saya katakan tadi, upah itu sudah dimonopoli oleh pusat sementara UU Sebelumnya memberikan kebebasan terhadap daerah berapa kenaikan upah yang layak," ujarnya.
Menanggapi permintaan para buruh, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan akan menetapkan UMP dengan seadil-adilnya untuk Sumut Bermartabat dengan mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha untuk menentukan besaran UMP.
Menurutnya, penentuan UMP akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
"Yakinkan Anda semua, bahwa saya akan berbuat adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya, itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut," ungkap Gubernur Edy.
Gubernur menyampaikan, semua pihak harus didudukkan untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah. Untuk itu, setelah bertemu pada pekerja/buruh, Gubernur juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.
Mantan Pangkostrad itu bahkan mengatakan bahwa sejujurnya dia sangat ingin menetapkan UMP yang tinggi.
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 rencananya akan diteken pada 21 November 2021.
Selain Serikat Buruh Sumatera Utara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!