MEDAN - Baru-baru ini satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RD (42) dan DE (40) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat.
"Petugas turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Medan, Kamis 18 Februari dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Digrebek dan dilakukan tes urine
Rafles menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang disinyalir sarang peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.
"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Rafles.
Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi," ujarnya.
"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Kompaknya Pasutri di Medan Ini Bukan untuk Ditiru, Gunakan dan Jualan Sabu Bareng
Selain Penangkapan Narkoba di Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!