Polres Simalungun CIduk Pasutri Bawa Sabu 5,77 Gram
BJ dan CN. (ANTARA/ HO-Humas Polres Simalungun)

Bagikan:

MEDAN - BJ (25) dan CN (24) ditangkap aparat penegak hukum di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu, 5 Februari 2022, malam hari.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2), mengatakan, pasangan suami isteri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba.

Sabu Didapat dari Sibatu-Batu

Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.

Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Selain Polres Simalungun, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!