MEDAN - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
Pasalnya, Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jakfar Sukhairi Nasution telah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2022.
BACA JUGA:
Bupati Madina, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M Sahnan Pasaribu mengatakan, komponen pemberian THR tahun ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.
THR Dijamin dibayarkan sebelum lebaran
“Pembayaran THR diharapkan akan tuntas sebelum libur hari raya Idul Fitri. Sehingga, pembayaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Mandailing Natal dapat mendorong pertumbuhan konsumsi di momentum Ramadan dan Idul Fitri,” kata Sahnan Pasaribu dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Jumat (22/04).
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan THR dan gaji ke-13 dalam peraturan pemerintah 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
THR ini akan diberikan kepada seluruh PNS, yang terdiri dari 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk membayar THR dari anggaran kementerian/lembaga untuk PNS pusat, TNI, dan Polri.
Kemudian, Rp 15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PNS daerah dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan aturan berlaku.
Selain THR dan gaji ke-13 PNS, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!