MEDAN - Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution diminta untuk mengkaji ulang pengangkatan Pj Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, dr Mahyuni karena terus menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) Tabuyung, Alamsyah Putra kepada wartawan, Selasa (18/8).
BACA JUGA:
"Menyangkut masalah Pj Kepala Desa Tabuyung saya tidak pernah mengetahuinya termasuk dalam pengajuan dr Mahyuni sebagai Kepala Desa. Saya berharap kepada Pemkab madina dalam hal ini pak Bupati Madina agar kiranya bisa mempertimbangkan kembali atas pengangkatan Pj Kades itu, apalagi mengingat banyaknya tugas-tugas di Desa dan tugas-tugas di Kecamatan menyangkut masalah kesehatan masyarakat," ujarnya.
Pengangkatan Beberapa Pejabat Daerah Mengundang Berbagai Pertanyaan
Polemik rangkap jabatan itu juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat salah satunya, Edisyah Putra Tanjung. Ia menyampaikan, pengangkatan Kepala Puskesmas menjadi Pejababat Kepala Desa tersebut saat ini telah mengundang pertanyaan khususnya dikalangan warga di Desanya.
"Mengapa harus dr Mahyuni yang notabene kepala Puskesmas Singkuang dan memiliki kesibukan padat. Di desa inikan masih banyak Aparatur Sipil Negara yang bisa diangkat menjadi Kepala Desa. Kita khawatir dengan rangkap jabatan ini nantinya dapat menganggu kinerja Puskesmas. Terlebih saat ini Puskesmas sedang dihadapkan pada konsentrasi persiapan mengejar Akreditasi Nasional," jelasnya.
Kata dia, dengan ditetapkannya dr Mahyuni sebagai pejabat Kepala Desa, telah membuat masyarakat yang hendak berurusan administrasi menjadi sulit karena harus ke Desa Singkuang.
"Ada urusan tandatangan pun susah. Karena dia (Pj Kades) setiap pagi ke Singkuang. Jadi harapan saya kepada bapak Bupati dapat segera mengevaluasi dan mengganti dr Mahyuni dengan salah satu ASN yang ada di Muara Batang Gadis atau ASN yang ada di Mandailing Natal ini," katanya.
Menurut Edi, pengangkatan Kepala Desa ini bukan saja berdasarkan usulan BPD, tetapi juga mutlak hak preogratif Bupati.
"Kalau memang pak Bupati menginginkan kebaikan di Desa Tabuyung ini, dia harus sesegera mungkin mengevaluasi dan mengganti Pj kepala desa Tabuyung dengan ASN yang lain," pungkas Edi.
Sejak ditetapkannya dr Wahyuni sebagai pejabat Kepala Desa Tabuyung pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu, hingga saat ini Pj Kepala Desa tersebut disebut warga belum pernah terlihat masuk kantor.
"Belum pernah masuk kantor. Rapat koordinasi juga belum pernah," ungkap Sekretaris Desa Tabuyung, Siti Berlian Sari.
Sebelumnya, Camat Muara Batang Gadis, Hidayat membenarkan pengangkatan dr Wahyuni menjadi pejabat kepala Desa Tabuyung.
Dikatakannya, surat pengajuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) Tabuyung hanya mengajukan satu nama untuk calon pejabat Kepala Desa, yaitu dr Mahyuni.
Pengangkatan dr Wahyuni sebagai pejabat Kepala Desa Tabuyung ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Madina Ja'far Sukhairi Nasution tanggal 27 Juni 2022.
Selain Pj Kades Tabuyung Mandailing Natal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!