Perusahaan Tambang PT PCN Beri Cuan Pelicin untuk Izin Penambangan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. (Antara)

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Dia diduga menerima uang dari banyak pihak usai memberi izin usaha pertambangan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, salah satu perusahaan yang memberi pelicin bagi Mardani adalah PT PCN. Perusahaan ini bahkan membantu Mardani membuat perusahaan lainnya.

BACA JUGA:


"Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM (Mardani Maming) diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Juli.

Beberapa perusahaan terlibat dalam kasus

Ali tak memerinci berapa total perusahaan yang dibuat Mardani dengan bantuan PT PCN. Hanya saja, KPK yakin perusahaan itu digunakan untuk memuluskan praktik lancung yang dilakukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM, yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 miliar," jelasnya.

Tak hanya PT PCN, perusahaan lain yaitu PT Bangun Karya Pratama Lestari meminta agar izin usaha pertambangannya dibantu Mardani. Uang diberikan agar urusan perizinan ini makin lancar.

"Padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Mardani Maming Diduga Terima Banyak Uang dari Perusahaan Tambang Usai Beri Izin Pertambangan

Selain Perusahaan Tambang PT PCN, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!

Terkait