MEDAN - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional 1 Sumatera Utara tetap menjalankan kebijakan pemerintah soal keharusan melakukan uji COVID-19 bagi penumpang yang belum divaksin booster.
"Peraturan tetap diberlakukan sejak 17 Juli meski dampaknya terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Senin.
BACA JUGA:
Pelanggan KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat naik ke kereta api.
Ada penurunan penumpang kereta api
Menurut dia, sejak diberlakukannya aturan terbaru naik kereta api sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 Tahun 2022, terjadi penurunan jumlah penumpang sebesar 35 persen untuk KA antarkota (KA Sribilah dan KA Putri Deli).
Jumlah penumpang KAI sebelum surat edaran diberlakukan (10 - 16 Juli) bisa mencapai 7.454 orang untuk KA Sribilah dan 20.260 orang untuk KA Putri Deli.
Sementara, sejak diberlakukan aturan baru itu pada 17 - 24 Juli 2022 terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 orang untuk KA Putri Deli.
“Meski terjadi penurunan jumlah pelanggan, manajemen tetap konsisten menjalankan peraturan demi kepentingan bersama, "ujar Mahendro Trang Bawono.
Untuk membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan itu, KAI Sumut telah membuka layanan vaksinasi di tiga tempat yaitu Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi dan Rantauprapat.
Pada 17 - 24 Juli 2022, ada sebanyak 71 calon penumpang yang mendapatkan layanan booster.
Selain itu, KAI menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun dan sudah ada 1.732 pelanggan telah memanfaatkan layanan antigen yang disediakan PT KAI Divre I Sumut.
Selain Syarat Naik Kereta di Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!