Kuota Pertalite 2022 Sudah Dipakai 60 Persen, Bakalan Langka?
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MEDAN - Terbaru, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan, hingga akhir Juli 2022 konsumsi pertalite telah menembus angka 15,9 juta kiloliter (KL) atau sekitar 61 persen dari kuota yang sudah ditetapkan untuk tahun 2022 23,05 juta KL.

Menurut anggota Komisi BPH Migas Saleh Abdurrahman, konsumsi Pertalite pada bulan Juli kurang lebih sama dengan kondisi di bulan-bulan sebelumnya. Di mana pada bulan Juli 2022, konsumsi tercatat mencapai di atas 2,5 juta KL.

"Hingga akhir Juli kita perkirakan mungkin kurang lebih sama dengan kondisi sejak bulan Maret April Mei Juni yang memang konsumsi Pertalitenya menunjukkan angka di atas 2,5 juta KL sehingga total sampai bulan Juli sekitar 15,9 juta KL," ujar Saleh di Jakarta, Senin 1 Agustus.

Overkuota Penggunaan Pertalite 

Ia menambahkan, overkuota yang terjadi saat ini tak bisa dihindari sebab belum ada instrumen yang bisa digunakan untuk membatasi pembelian Pertalite seperti solar.

"Kan di solar konsumen yang berhak sudah diatur di Peraturan Presiden, kemudian BPH Migas juga sudah mengeluarkan Peraturan Kepala BPH Migas tentang pembatasan konsumsi solar secara perorangan dan roda 4 maksimum sekian liter. Kalo di Pertalite kita belum memiliki instrumen itu," lanjut Saleh.

Untuk itu, menurutnya, langkah yang bisa dilakukan oleh BPH Migas untuk mencegah overkuota adalah dengan mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi BBM non subsidi seperti Pertamax.

"Jadi yang bisa kita lakukan adalah mengimbau masyarakat untuk mengkonsumsi BBM nonsubsidi atau Pertamax ke atas," kata Saleh.

Adapun saat ini BPH Migas tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Jika perpresnya terbit, kita akan langsung bergerak. Tapi sambil menunggu itu, saya pikir hal lain yang bisa kita bersama Pertamina lakukan adalah melakukan registrasi," ujar Saleh.

Menurutnya, registrasi ini harus dipercepat agar bisa menentukan kesuksesan program pasca revisi Perpres 191. Selain itu, dengan pendaftaran ini, pihak terkait bisa mengetahui jumlah tepat pengguna kendaraan roda empat di atas 1500CC dan di bawah 1500CC. Untuk itu ia juga mengimbau badan usaha terkait seperti Pertamina untuk mempercepat proses registrasi kendaraan roda empat.

"Nanti kebijakannya bisa berkembang dengan itu. Jadi sangat penting sekarang, kami mengimbau badan usaha Pertamina untuk meningkatkan upaya registrasi sistem digitalisasi MyPertamina," lanjut Saleh.

Sebelumnya beredar isu pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM dengan QR Code pada 1 Agustus 2022.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Baru Bulan Juli tapi Konsumsi Pertalite Sudah 60 Persen dari Kuota 2022, BPH Migas Minta Masyarakat Gunakan Pertamax

Selain Kuota Pertalite 2022, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!