SUMATERA SELATAN – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berencana melakukan penertiban bangunan cagar budaya di sekitar pusat kota Jalan Ahmad Yani VII.
Para pemilik bangunan pun diberikan tenggat waktu selama dua pekan untuk mengubah ke bentuk awal kawasan cagar budaya.
BACA JUGA:
Para Pemilik Gedung Sudah Disurati Pemkot Medan
"Hari ini (pemilik gedung, Red) sudah disurati. Kami kasih waktu dua pekan dari surat ke luar, dan itu harus diubah ke bentuk semula," papar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, dilansir dari Antara, Senin, 9 Maret.
Bobby menjelaskan jika pihaknya tidak main-main kepada pemilik bangunan di kawasan cagar budaya. Hal tersebut lantaran bangunan yang mereka dirikan bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2/2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.
Bobby menjelaskan jika para pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani VII yang dekat dengan Gedung Warenhuis telah diminta untuk mengurus berbagai surat izin, salah satunya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Perlu diketahui, Gedung Warenhuis adalah supermarket pertama di Kota Medan yang dibangun masa kolonial Belanda pada 1916 oleh seorang arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan 1919.
"Izin-izinnya harus diurus, dan kami bantuin juga. Kami permudah izinnya agar nggak lama ke luar. Kalau dua pekan tidak ada perubahan, kami hancurkan (bangunan itu, Red) rata," ungkap Bobby.
Sebelumnya, pada Kamis 4 Maret, Pemkot Medan telah menertibkan bangunan lantai tiga lantaran tidak memiliki SIMB. Selain itu, bangunan tersebut juga menyalahi bentuk bangunan di kawasan cagar budaya.
Selain penertiban Bangunan Cagar Budaya Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!